Pemprov Sumut Gencarkan Sosialisasi Pemutihan PKB November 2026

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggencarkan sosialisasi program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung sepanjang November 2026.
Admin
Jurnalis & Reporter Media Sumut
Jumat, 30 Oktober 2026 | 11:00 WIB
Estimasi: 2 min baca • 13 dilihat

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) saat ini tengah menggencarkan sosialisasi Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pemungutan Pajak. Program tersebut memberikan sejumlah pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat luas.

Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumut diminta untuk ikut aktif menyebarluaskan informasi ini agar manfaat dari program tersebut dapat diketahui oleh masyarakat secara menyeluruh.

Program pemutihan PKB ini dijadwalkan mulai berlaku pada 2 hingga 30 November 2026. Sejumlah keringanan dan pembebasan yang diberikan meliputi pokok tunggakan PKB tahun ketiga dan seterusnya, denda PKB, pokok serta denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, pajak progresif, hingga denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.

“Program ini berlaku 2 hingga 30 November 2026, dengan syarat dan ketentuan berlaku. Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT,” ujar Kepala Dinas Kominfo Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, pada Jumat (30/10/2026).

Dalam upaya memperluas jangkauan informasi, Pemprov Sumut menginstruksikan seluruh kepala OPD untuk turut menyosialisasikan program ini melalui berbagai kanal informasi yang mereka miliki. Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu mempercepat penyebaran informasi sehingga semakin banyak warga yang memanfaatkan kesempatan tersebut.

Erwin menjelaskan bahwa program pemutihan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB, tetapi juga untuk mendorong terciptanya tertib administrasi kepemilikan kendaraan di tengah masyarakat.

Selain itu, program ini diharapkan dapat mendongkrak tingkat kesadaran serta kepatuhan warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor mereka.

“Pajak yang dibayarkan warga tercatat sebagai PAD, salah satu sumber pembiayaan belanja daerah, seperti jalan yang dilalui setiap hari, sekolah tempat anak belajar, dan layanan kesehatan masyarakat. Setiap rupiah yang disetor kembali ke masyarakat sendiri,” pungkas Erwin.

Penulis Berita

Jurnalis Media Sumut bertugas meliput berbagai isu regional dan nasional terkini secara profesional, objektif, dan berimbang.

Tulis Komentar Anda

Gunakan bahasa yang santun, objektif, dan relevan. Komentar yang mengandung fitnah, hoaks, atau ujaran kebencian akan dimoderasi oleh tim redaksi.