HGU PT ESI Berakhir, SIPEF Group Tetap Produksi CPO
Ikuti kami di Instagram @mediasumut_id PT Eastern Sumatra Indonesia (ESI) mendadak jadi sorotan publik. Pasalnya, meski Hak Guna Usaha (HGU) telah berakhir, perusahaan yang berada di bawah naungan SIPEF Group Kebun Bukit Maradja, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, itu tetap eksis melakukan kegiatan produksi serta distribusi Crude Palm Oil (CPO).
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, sejumlah truk tangki pengangkut CPO tampak hilir mudik keluar masuk area Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Eastern Sumatra Indonesia (ESI). Aktivitas tersebut dinilai meresahkan dan dipertanyakan status legalitas operasionalnya.
Menurut keterangan warga sekitar, truk-truk pengangkut CPO tersebut hampir setiap hari keluar masuk dari PKS milik PT ESI. “Nyaris setiap hari keluar, sekitar pukul 17.00 sampai 20.00 WIB, ada sekitar 4 sampai 5 truk tangki,” ujar seorang warga berinisial PE pada Kamis (29/10/2026).
Jika dihitung secara saksama dengan kapasitas rata-rata truk tangki CPO mencapai 20-25 ton, maka estimasi produksi harian yang berhasil didistribusikan ditaksir mencapai lebih dari 100 ton per hari.
Temuan mencengangkan tersebut semakin memperkuat dugaan pelanggaran terhadap status legalitas lahan perusahaan. Berdasarkan data yang dihimpun, HGU atas nama PT Eastern Sumatra Indonesia sebenarnya telah berakhir sejak tanggal 31 Desember 2023 silam. Artinya, agar dapat kembali beroperasi secara legal, pihak perusahaan diwajibkan mengajukan permohonan pembaruan HGU terlebih dahulu.
Sebagai informasi, setiap perusahaan perkebunan yang masa HGU-nya telah habis masa berlakunya, maka seluruh kegiatan dan aktivitas usaha di atas lahan tersebut dianggap tidak memiliki dasar hukum yang sah sampai terbitnya perpanjangan resmi.
Hingga berita ini sukses dipublikasikan, pihak manajemen PT Eastern Sumatra Indonesia belum berhasil dikonfirmasi guna dimintai tanggapan resmi terkait polemik perpanjangan HGU dan aktivitas produksi tersebut.


