Hak Jawab & Koreksi

Sebagai wujud ketaatan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Media Sumut (mediasumut.id) berkomitmen penuh melayani Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Ralat Berita secara cepat, adil, dan proporsional.

Dasar Hukum: Berdasarkan Pasal 1 butir 11, 12, dan 13 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang atau pihak yang merasa dirugikan nama baiknya atas pemberitaan berhak mengajukan Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Definisi Hak Jawab dan Hak Koreksi

  • Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
  • Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
  • Ralat Berita adalah tindakan redaksi secara mandiri untuk meralat atau meluruskan informasi yang keliru segera setelah diketahui adanya kekeliruan fakta.

Syarat & Ketentuan Pengajuan

Agar Hak Jawab atau Hak Koreksi dapat segera ditindaklanjuti oleh redaksi, pemohon wajib memenuhi ketentuan berikut:

  1. Pengajuan diajukan secara tertulis resmi yang ditujukan kepada Pemimpin Redaksi Media Sumut.
  2. Menyertakan fotokopi/scan kartu identitas resmi pemohon (KTP/SIM/Paspor). Bila mengatasnamakan instansi, lembaga, atau perusahaan, wajib menyertakan surat kuasa resmi dari pimpinan yang berwenang.
  3. Mencantumkan judul berita, hari/tanggal tayang, dan tautan lengkap (URL link) berita yang dipersoalkan.
  4. Menjelaskan secara terperinci poin-poin materi pemberitaan yang dinilai keliru atau merugikan.
  5. Melampirkan data sanggahan, fakta pembanding, dokumen pendukung, atau bukti tertulis yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
  6. Materi Hak Jawab tidak boleh mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, kata-kata kasar, atau melanggar norma hukum yang berlaku.

Tata Cara Pengiriman Permohonan

Permohonan Hak Jawab dan Hak Koreksi dapat dikirimkan melalui:

Email Resmi Redaksi

Kirim permohonan ke:
redaksi@mediasumut.id
Subjek: [HAK JAWAB / KOREKSI] - (Judul Berita)

Surat Fisik ke Kantor

Ditujukan kepada:
Pemimpin Redaksi Media Sumut
Jl. Sekip, Kel. Sekip, Kec. Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara 20111

Mekanisme Pemuatan oleh Redaksi

  • Redaksi akan memverifikasi permohonan dalam waktu selambat-lambatnya 2 x 24 jam sejak materi lengkap diterima.
  • Hak Jawab atau Hak Koreksi yang telah memenuhi syarat akan dimuat pada berita yang dipersoalkan dan/atau diterbitkan sebagai berita klarifikasi baru dengan mencantumkan tautan ke berita asal.
  • Pemuatan Hak Jawab tidak dipungut biaya apapun (gratis).