Walikota Tanjungbalai Ajak Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak
Ikuti kami di Instagram @mediasumut_id Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan sejak tanggal 02 hingga 30 November 2026 mendatang. Dalam program ini, Pemprov Sumut menghapus tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program ini diharapkan menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa terbebani sejumlah tunggakan dan sanksi administrasi. Untuk mensukseskan program tersebut, Walikota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim mengunjungi gerai Samsat di Kantor Walikota pada Kamis, 05 November 2026.
“Ini merupakan kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Sumut, khususnya di Kota Tanjungbalai. Pemprov Sumut memberikan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan sejumlah keringanan, mulai dari penghapusan tunggakan hingga denda pajak,” ujar Mahyaruddin Salim.
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga mendorong masyarakat agar lebih tertib dalam administrasi kepemilikan kendaraan serta memenuhi kewajiban perpajakan.
“Saya mengajak seluruh masyarakat Tanjungbalai untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan mendatangi Kantor UPT Samsat Tanjungbalai atau gerai Samsat yang ada,” tambahnya.
Walikota menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Sumatera Utara.
Sebagaimana diketahui, program pemutihan ini berlaku mulai 2 hingga 30 November 2026 dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pembayaran juga dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT.
Adapun berbagai keringanan yang diberikan meliputi pembebasan pokok tunggakan PKB tahun ketiga dan seterusnya, denda PKB, pokok serta denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, pajak progresif, hingga denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.
Pemprov Sumut berharap masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan berharga tersebut. Mengingat program ini hanya berlangsung hingga 30 November 2026, para pemilik kendaraan diimbau untuk segera memanfaatkan kebijakan pemutihan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.


