Hari Pertama Pemutihan Pajak, Kantor Samsat Sumut Diserbu Warga

Kantor Samsat di berbagai wilayah Sumut dipadati warga pada hari pertama pelaksanaan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menawarkan banyak keringanan.
Admin
Jurnalis & Reporter Media Sumut
Senin, 2 November 2026 | 17:01 WIB
Estimasi: 2 min baca • 12 dilihat

MEDAN – Antusiasme tinggi ditunjukkan masyarakat dalam memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sumatera Utara (Sumut) pada hari pertama pelaksanaannya. Sejak pagi hari, sejumlah kantor Samsat tampak dipadati warga yang ingin mendapatkan berbagai keringanan pajak dalam program yang dijadwalkan berlangsung hingga 30 November 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumut, Sutan Tolang Lubis, menyatakan bahwa pemerintah menghadirkan sejumlah kemudahan melalui program pemutihan tahun ini. Beberapa di antaranya meliputi penghapusan pokok tunggakan PKB tahun ketiga dan seterusnya, serta seluruh dendanya.

Selain itu, kebijakan ini juga mencakup pembebasan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, penghapusan pajak progresif, hingga pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya.

“Program ini kita lakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, sekaligus membuat masyarakat lebih ringan dalam membayarkan pajak kendaraannya,” ujar Sutan saat melakukan peninjauan pelaksanaan pemutihan di Samsat Medan Selatan, Senin (2/11/2026) siang.

Meski belum merinci angka pasti jumlah wajib pajak yang memanfaatkan layanan pada hari pertama, Sutan menilai respons publik sangat tinggi. Program pemutihan ini sendiri diberlakukan secara serentak di seluruh kabupaten dan kota melalui jaringan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat di wilayah Sumatera Utara.

Ia turut mengimbau warga agar tidak menyia-nyiakan kesempatan emas ini dan segera memanfaatkan berbagai insentif keringanan yang disediakan pemerintah selama periode November 2026.

Sementara itu, salah seorang warga asal Medan Tuntungan bernama Fitri, mengaku sangat menyambut positif kebijakan pemutihan tersebut. Menurutnya, program ini sangat membantu meringankan beban finansial masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.

Fitri menyebutkan bahwa dirinya mengetahui informasi penting tersebut berkat paparan di media sosial serta pemberitahuan dari rekan-rekannya. “Ya, tahu dari media sosial juga, terus dari teman-teman yang ngasih tahu ada pemutihan. Saya sih rutin bayar pajak, tapi adanya pemutihan ini bagus juga untuk yang mau bayar,” tuturnya.

Tingginya animo masyarakat pada hari pertama ini diharapkan mampu menjadi momentum krusial dalam mendongkrak tingkat kesadaran serta kepatuhan hukum para pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Utara dalam menunaikan kewajiban perpajakan mereka sebelum batas akhir 30 November 2026.

Penulis Berita

Jurnalis Media Sumut bertugas meliput berbagai isu regional dan nasional terkini secara profesional, objektif, dan berimbang.

Tulis Komentar Anda

Gunakan bahasa yang santun, objektif, dan relevan. Komentar yang mengandung fitnah, hoaks, atau ujaran kebencian akan dimoderasi oleh tim redaksi.