Hari Pertama Pemutihan Pajak, Kantor Samsat Sumut Diserbu Warga

Kantor Samsat di Sumatera Utara dipadati masyarakat pada hari pertama pelaksanaan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung hingga 30 November 2026.
Admin
Jurnalis & Reporter Media Sumut
Senin, 2 November 2026 | 17:01 WIB
Estimasi: 2 min baca • 10 dilihat

MEDAN — Antusiasme tinggi ditunjukkan masyarakat Sumatera Utara (Sumut) pada hari pertama pelaksanaan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Senin (2/11/2026). Sejak pagi hari, sejumlah kantor Samsat di berbagai wilayah terpadati warga yang ingin memanfaatkan deretan keringanan pajak dalam program yang dijadwalkan berlangsung hingga 30 November 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumut, Sutan Tolang Lubis, menjelaskan bahwa pemerintah menghadirkan beragam kemudahan melalui kebijakan pemutihan tahun ini. Beberapa di antaranya meliputi penghapusan pokok tunggakan PKB tahun ketiga dan seterusnya beserta seluruh denda yang menyertainya.

Selain itu, pemerintah turut memberikan pembebasan pokok serta denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua, penghapusan pajak progresif, hingga pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.

“Program ini kita lakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, sekaligus membuat masyarakat lebih ringan dalam membayarkan pajak kendaraannya,” ungkap Sutan saat melakukan peninjauan langsung di Samsat Medan Selatan pada Senin (2/11/2026) siang.

Kendati belum memaparkan secara rinci jumlah wajib pajak yang memanfaatkan layanan pada hari pembukaan ini, Sutan menilai respons publik tergolong sangat tinggi. Kebijakan pemutihan tersebut diterapkan secara serentak di seluruh kabupaten/kota melalui jaringan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat di wilayah Sumatera Utara.

Pihaknya lantas mengimbau masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan emas ini dan segera mendatangi kantor Samsat terdekat untuk menikmati berbagai insentif keringanan pajak yang berlaku sepanjang November 2026.

Tanggapan positif turut disampaikan oleh Fitri, seorang warga asal Medan Tuntungan. Menurutnya, kebijakan pemutihan pajak ini sangat membantu meringankan beban masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan yang memiliki catatan tunggakan pajak.

Fitri mengaku mendapatkan informasi terkait program tersebut melalui jejaring media sosial serta rekan-rekan terdekatnya. “Ya, tahu dari media sosial juga, terus dari teman-teman yang ngasih tahu ada pemutihan. Saya sih rutin bayar pajak, tapi adanya pemutihan ini bagus juga untuk yang mau bayar,” tuturnya.

Tingginya partisipasi masyarakat pada hari pertama ini diharapkan mampu menjadi momentum penting dalam mendongkrak tingkat kesadaran serta kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Sumatera Utara. Seluruh masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa berlaku program resmi ditutup pada 30 November 2026.

Penulis Berita

Jurnalis Media Sumut bertugas meliput berbagai isu regional dan nasional terkini secara profesional, objektif, dan berimbang.

Tulis Komentar Anda

Gunakan bahasa yang santun, objektif, dan relevan. Komentar yang mengandung fitnah, hoaks, atau ujaran kebencian akan dimoderasi oleh tim redaksi.