21.119 Pekerja Rentan di Sumut Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Dibiayai APBD dan DBH Sawit

Dinas Ketenagakerjaan Sumut mencatat 21.119 pekerja rentan telah dicover kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sepanjang 2026, dibiayai APBD Rp709,22 juta dan DBH Sawit Rp3,49 miliar lebih.
Admin
Jurnalis & Reporter Media Sumut
Kamis, 22 Oktober 2026 | 17:05 WIB
Estimasi: 3 min baca • 11 dilihat

MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus memperkuat komitmennya menghadirkan jaminan sosial dan perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Sepanjang tahun 2026, Dinas Ketenagakerjaan Sumut mencatat sebanyak 21.119 pekerja rentan di berbagai kabupaten dan kota di provinsi ini telah tercakup kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Capaian tersebut disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Illyan Chandra Simbolon, dalam konferensi pers yang difasilitasi Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut. Kegiatan berlangsung di Lobby Dekranasda Lantai 1 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Kota Medan, dan membahas sejumlah program ketenagakerjaan yang dijalankan pemerintah daerah.

Menurut Illyan, pekerja rentan merupakan kelompok pekerja di sektor informal yang tidak memiliki upah tetap dan penghasilannya jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Karena itu, keberadaan mereka dinilai perlu mendapat perhatian khusus melalui skema perlindungan sosial yang dibiayai pemerintah.

“Pekerja rentan ini adalah pekerja yang tidak memiliki upah tetap dan jumlah penghasilannya jauh di bawah Upah minimum Kabupaten/Kota (UMK),” ujar Illyan.

Kelompok yang dicakup cukup luas, mulai dari buruh tani, buruh nelayan, buruh peternakan, tukang bangunan, tukang kayu, hingga tukang cukur. Selain itu, pekerja pelayanan masyarakat di rumah ibadah seperti imam masjid, guru mengaji, marbot, dan guru sekolah minggu juga masuk dalam kategori pekerja rentan yang patut dilindungi.

Untuk mengcover belasan ribu pekerja tersebut, Pemprov Sumut mengalokasikan anggaran dari dua sumber pembiayaan utama. Illyan merinci, sumber pertama berasal dari APBD Pemprov Sumut senilai Rp709,22 juta, sedangkan sumber kedua dialokasikan melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit sebesar Rp3,49 miliar lebih.

“Melalui pembiayaan ini, para pekerja rentan mendapatkan jaminan perlindungan yang mencakup program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Manfaat program jaminan ini diharapkan menjadi jaring pengaman ekonomi yang nyata bagi keluarga pekerja. Apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima klaim sebesar Rp70 juta tanpa batasan waktu kepesertaan, ditambah bantuan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak. Sementara itu, untuk jaminan kematian biasa, klaim yang dapat dicairkan sebesar Rp42 juta bagi peserta yang telah memenuhi masa kepesertaan minimal tiga bulan.

Mengingat jumlah pekerja rentan di Sumatera Utara masih besar, Disnaker Sumut tengah merancang skema pendanaan alternatif melalui kolaborasi lintas sektor. Salah satunya dengan membentuk forum Corporate Social Responsibility (CSR) bersama BPJS Ketenagakerjaan serta mengusulkan alokasi porsi khusus dari Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) perusahaan swasta.

“Dengan beban masyarakat pekerja rentan kita yang masih banyak, saat ini kami akan membentuk forum CSR bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa mengambil alternatif sumber pembiayaan dari swasta melalui CSR,” tutur Illyan.

Soal pendataan, Illyan memastikan pihaknya melakukan verifikasi berlapis agar bantuan tepat sasaran. Data awal bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil 1 dan desil 2, lalu diverifikasi ke basis data BPJS Ketenagakerjaan dan dinas kabupaten/kota, sebelum disinkronkan dengan data kependudukan di Disdukcapil.

“Langkah ketat ini diambil untuk memastikan jaminan sosial tersebut benar-benar tepat sasaran dan menjangkau warga yang paling membutuhkan,” katanya. (H12/DISKOMINFO SUMUT)

Penulis Berita

Jurnalis Media Sumut bertugas meliput berbagai isu regional dan nasional terkini secara profesional, objektif, dan berimbang.

Tulis Komentar Anda

Gunakan bahasa yang santun, objektif, dan relevan. Komentar yang mengandung fitnah, hoaks, atau ujaran kebencian akan dimoderasi oleh tim redaksi.